Layani Pembeli Makan di Tempat, Pemilik Warteg di Purwakarta Didenda Rp250.000

Irwan
Tim Satgas Covid-19 Purwakarta merazia warung yang melayani pengunjung makan di tempat. (Foto: iNews/Irwan)

SUBANG, iNews.id - Pemilik warteg di Kabupaten Purwakarta divonis denda Rp250.000 karena terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (8/7/2021). Dia kendapatan melayani pembeli makan di tempat.

Kejadian itu dipergoki oleh tim Satgas Penangulangan Covid-19 Purwakarta yang terdiri atas aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Purwakarta, saat menyisir sepanjang jalur protokol Purwakarta.

Selain terhadap pemilik warteg, juga menjaring belasan pelanggar baik tak bermasker, serta pengelola minimarket yang tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Sebagai efek jera, petugas menyeret para pelanggar PPKM darurat itu ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Terhadap pengelola minimarket yang melanggar dikenai sanksi denda Rp3 juta karena tak menyediakan alat untuk mengukur suhu tubuh pengunjung.

Vonis juga dijatuhkan kepada pedagang klontongan dan warung nasi padang. Dua pelaku usaha ini didenda 1 juta atau kurungan 7 hari.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobilitas Warga saat PPKM Darurat Masih Tinggi, GTPP Purwakarta Keteteran

57 tahun lalu

Gawat, 15 Orang Meninggal Dunia akibat Covid di Purwakarta

57 tahun lalu

PPKM Darurat Belum Berdampak, BOR RSUD Bayu Asih Purwakarta Masih Penuh

57 tahun lalu

Sebagian Warga Purwakarta Masih Abaikan Prokes saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Video Pelanggar Prokes di Purwakarta Dihukum Push Up

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal