TASIKMALAYA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM darurat tanpa tebang pilih, baik pelaku usaha besar maupun kecil. Hari ini, Kamis (8/7/2021), Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A kembali menjatuhkan vonis bersalah kepada lima pelaku usaha.
Total vonis denda dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat itu sebanyak Rp26 juta.
Perinciannya, empat pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL) karena melanggar aturan work from office (WFO) 50 persen yang diatur dalam PPKM darurat.
Saat disidak, Satgas Penanggulangan Covid-19 Tasikmalaya menemukan fakta, jumlah karyawan yang masuk kerja 90 persen dari total pekerja di pabrik pengelohan kayu untuk ekspor itu. Akibatnya, hakim memvonis manager pabrik pengolahan kayu tersebut dengan denda sebesar Rp6 juta.
Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang diatur dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar perda akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp500.000 dan maksimal Rp50 juta.