Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun kenyataannya, hal itu tidak dilakukan polisi.

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu, ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan ijazah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua, ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Soal dua alat bukti ini sempat disinggung oleh tim pengacara Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan. 

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ucap Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal