Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun kenyataannya, hal itu tidak dilakukan polisi.
"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu, ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan ijazah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua, ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Soal dua alat bukti ini sempat disinggung oleh tim pengacara Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ucap Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).