Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah siap mendengarkan jawaban dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Pengacara Toni RM berharap jawaban yang diberikan Polda Jabar bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokok gugatan yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan motor yang dilakukan Polda Jabar saat penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO, silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal