Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?

Agung Bakti Sarasa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah siap mendengarkan jawaban dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Pengacara Toni RM berharap jawaban yang diberikan Polda Jabar bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokok gugatan yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan motor yang dilakukan Polda Jabar saat penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO, silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

16 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal