Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

Nilakusuma
Kasus penganiayaan wartawan di Karawang masih belum dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Ilustrasi)


Diketahui, Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara ulang menyusul kekalahan polisi dalam praperadilan yang dimohonkan tersangka. Pihak kepolisian saat ini harus mengulangi kembali dari awal penanganan perkara tersebut. Akibatnya penanganan kasus penganiayaan wartawan berjalan lebih dari dua bulan belum juga selesai.    

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebutkan akan kembali melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini pascamenanggnya gugatan praperadilan oleh terlapor.

"Proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP-nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. "Minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke kejaksaaan. Kami juga sudah kordinasi dengan kejaksaan," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Korban Penganiayaan Polisi Senior di Polda Kepri Ternyata 2 Orang, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Bripda Natanael Tewas Diduga Dianiaya di Mess Polda Kepri, Keluarga Ungkap Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal