Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penganiayaan 2 Wartawan di Karawang, Kajari: Tak Perlu Perlakuan Khusus
Advertisement . Scroll to see content

1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

Rabu, 09 November 2022 - 08:52:00 WIB
1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan
Ilustrasi penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Polisi membebaskan satu tersangka penganiayaan wartawan di Karawang dari tahanan menyusulnya menangnya praperadilan. Sebagian kalangan menilai putusan praperadilan itu berimbas akan semakin kaburnya penanganan kasus tersebut.

Dengan putusan praperadilan itu, Rian Rizaldi alias El tidak lagi ditahan, sedangkan Asep Aang Rahmatulah, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, tidak lagi menjadi tersangka.

Akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot. 

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya.

Dia menyebutkan, dalam persidangan praperadilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara. 

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid (praperadilan) karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut