Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

Nilakusuma
Kasus penganiayaan wartawan di Karawang masih belum dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Kuasa hukum wartawan korban penganiayaan di Karawang menduga adanya intervensi di balik penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut. Indikatornya, kasus tersebut belum juga dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. 

Ketua tim kuasa hukum korban, Asep Agustian, yang juga Ketua Peradi Karawang mengatakan, penanganan kasus penganiayaan wartawan dinilai sudah tidak wajar. Karena penanganan kasusnya tidak seperti kasus yang sama bisa dengan cepat ditangani dan ditangkap pelakunya. 

Untuk kasus penganiayaan wartawan Junot dan Zaenal polisi terkesan lamban. "Apa karena terduga pelakunya pejabat negara makanya penanganannya tidak seperti kasus yang lain. Atau memang ada intervensi dari hingga polisi segan bertindak," kata Asep Agustian, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, tim kuasa hukum korban kecewa dengan penanganan kepolisian yang cenderung lamban. Padahal dalam kasus yang sudah merusak marwah wartawan seharusnya polisi memakai kacamata kuda. "Siapa pun pelakunya seharusnya sudah ditindak sejak lama. Yang terjadi saat ini polisi tidak profesional," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Korban Penganiayaan Polisi Senior di Polda Kepri Ternyata 2 Orang, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Bripda Natanael Tewas Diduga Dianiaya di Mess Polda Kepri, Keluarga Ungkap Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal