Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Ivan berjanji melunasi beban pinjaman dari pembelian satu unit mobil Honda Civic Turbo sebelum putusan pengadilan tercapai.

"Beliau (Ivan Rusvansyah Trisya) berjanji melunasi pembayaran ke klien kami. Tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi sesuai salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb," ujar Dasep Rahman.

Dalam surat putusan tersebut, tutur Dasep Rahman, tergugat I atas nama Ivan Rusvansyah Trisya bersama tergugat II istrinya, harus membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran Rp364 juta. 

Jika tidak membayar, objek fidusia mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang. 

“Nah setelah keluar putusan, kami mediasi dengan kuasa hukumnya IRT (Ivan Rusvansyah Trisya) di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," tutur dia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,8 Guncang Sukabumi, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Respons Ketua DPD Golkar

57 tahun lalu

Proyek Trotoar Jalan Siliwangi Sukabumi di TKP Pohon Tumbang Disetop, Kepala Proyek Diperiksa

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Honda Civic Turbo

57 tahun lalu

Ditinggal Menunggu Istri Lahiran, Sepeda Motor yang Terparkir di Sukabumi Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal