Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Ivan Rusvansyah Trisya (42), anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) mobil Honda Civic Turbo.

Kronologi kasus tipu gelap itu berawal pada Oktober 2022. Saat itu, mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi tersebut diduga melakukan wanprestasi kepada perusahaan leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kuasa Hukum PT MUF Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat nasabah MUF, yang merupakan tersangka Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022. 

"Saat itu, pengadilan memutuskan pak Ivan harus membayar sejumlah kerugian kepada PT MUF. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi. Lalu, kami gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan wanprestasinya," kata Dasep Rahman, Kamis (18/5/2023).

Dasep Rahman menyatakan, sebelum putusan pengadilan keluar, di luar persidangan tersangka melakukan mediasi dengan PT MUF.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,8 Guncang Sukabumi, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Respons Ketua DPD Golkar

57 tahun lalu

Proyek Trotoar Jalan Siliwangi Sukabumi di TKP Pohon Tumbang Disetop, Kepala Proyek Diperiksa

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Honda Civic Turbo

57 tahun lalu

Ditinggal Menunggu Istri Lahiran, Sepeda Motor yang Terparkir di Sukabumi Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal