Kronologi Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo Anggota DPRD Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Ivan (lingkaran merah) saat hendak ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Lalu ada fakta baru yang terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh beliau," ucap Dasep Rahman.  

PT MUF saat akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, Ivan Rusvansyah Trisya memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank pelat merah milik perusahaan daerah.

“Begitu kami melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kami kembali. Tetapi kami tidak mau, karena sudah ada kewenangan mau eksekusi," ujar Dasep. 

"Akhirnya dia menemui saya di kantor Pengadilan Negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan. Ternyata cek itu saat kami cairkan ke bank, kosong,” tutur dia.

Setelah menerima cek kosong tersebut, kata Dasep, Ivan Rusvansyah Trisya dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. 

Tidak lama kemudian, Ivan Rusvansyah Trisya ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kota Sukabumi, pada Rabu (17/5/2023). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,8 Guncang Sukabumi, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Respons Ketua DPD Golkar

57 tahun lalu

Proyek Trotoar Jalan Siliwangi Sukabumi di TKP Pohon Tumbang Disetop, Kepala Proyek Diperiksa

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Honda Civic Turbo

57 tahun lalu

Ditinggal Menunggu Istri Lahiran, Sepeda Motor yang Terparkir di Sukabumi Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal