Kronologi Anggota Polsek Pusakanagara Aniaya dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Subang

Yudy Heryawan Juanda
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna membeberkan kronologi kejadian polisi menganiaya pelajar hingga tewas. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Kasus anggota Polsek Pusakanagara menganiaya dan menabrak pelajar di Kabupaten Subang, tengah ditangani oleh Seksi Propam Polres Subang. Polisi berpangkat Aipda berinisial WE itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut kronologi kejadian tragis yang dialami korban Adlyan Waher siswa kelas XI SMK itu.

Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan, kasus ini bermula ketika korban Adlyan Waher, pelajar kelas XI SMK hendak tawuran bersama lima temannya pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Korban dan teman-temannya membawa parang.

Namun tawuran tersebut batal karena lawan melarikan diri melihat korban dan rekannya membawa sejumlah senjata tajam.

"Pelaku Aipda WE yang mendapat laporan dari warga ada tawuran, datang ke lokasi. Namun di lokasi, yang dilaporkan tidak terlihat sehingga pelaku mencari pelajar yang hendak tawuran tersebut," ujar Kompol Endar Supriatna.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Organisasi LGBT di Subang 3.000 Orang, Sumbang 33 Persen Kasus HIV-AIDS

57 tahun lalu

Sadis, Anggota Polsek Pusakanagara Subang Aniaya dan Tabrak Pelajar sampai Tewas

57 tahun lalu

Debitur Setia MNC Finance di Purwadadi Subang Dihadiahi Motor Matik

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal