Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:55:00 WIB
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Retno, ketentuan peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya. 

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan dan mewajibkan menggunakan, semua melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, dan menjunjung tinggi HAM,” ujar Retno. 

Retno menuturkan, menggunakan penutup aurat bagi muslimah kewajiban. Namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak. 

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi, tidak dipandang hanya sekadar seragam, tapi mereka menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” tuturnya. 

Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas sebagai Penegakan Aturan KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut