KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Menurut Retno, ketentuan peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan dan mewajibkan menggunakan, semua melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, dan menjunjung tinggi HAM,” ujar Retno.
Retno menuturkan, menggunakan penutup aurat bagi muslimah kewajiban. Namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.
"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya. Jadi, tidak dipandang hanya sekadar seragam, tapi mereka menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” tuturnya.
Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas sebagai Penegakan Aturan KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.