Gaji PPPK Dipotong, BKD Jabar: Tanggung Jawab Warga Negara, Jangan Jadi Beban

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi ASN dan pegawai pemerintah. (Foto: sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan, pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud tanggung jawab warga negara. BKD meminta pemotongan itu tidak dijadikan beban.

Pasalnya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.

"Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," kata Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar Yosep Muhammad Zuanda dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021). 

Karena itu, ujar Yosep, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.

Apalagi, PPPK mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. "Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal