BANDUNG, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan keterlibatan perwira Polri dalam kasus kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di (23) di Jalancagak, Subang. Kompolnas meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap keterlibatan perwira itu dalam kasus ini.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan perwira polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang harus terus didalami penyidik.
"Masalah itu sedang dalam proses ya. Pertama, konteksnya untuk mendukung pembuktian kasus utamanya," kata Ketua Harian Kompolnas seusai mengikuti gelar perkara di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Benny Mamoto menyatakan, terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana perwira Polri, segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Saat ini, penyidik fokus pendalaman kasus utama yaitu pembunuhan terhadap Tuti dan Amel yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
"Ada aturan yang mengatur terkait anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran etik atau pidana. Dugaan keterlibatan perwira Polri dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kompolnas," ujar Benny Mamoto.