Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini

Agus Warsudi
Surat pencabutan laporan yang ditunjukkan kuasa hukum Habib Bahar. Foto/Istimewa

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith keukeuh menyatakan bahwa pelapor Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah. Saat itu (pencabutan laporan) tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).

Azis mengemukakan, surat pencabutan laporan di atas materai Rp6.000 tersebut ditandatangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.

"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.

Dalam dokumen pencabutan laporan yang ditanda tangani Andriansyah pada 8 Juni 2020, berisi pernyataan tertulis sebagai berikut:

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar

57 tahun lalu

Tunggu Izin Ditjen Pas, Polda Jabar Belum Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar

57 tahun lalu

Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

57 tahun lalu

Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Begini Reaksi Habib Bahar Bin Smith

57 tahun lalu

Penyidik Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar bin Smith

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal