Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar bin Smith

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:16:00 WIB
Penyidik Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith diperiksa kesehatan petuga lapas. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Saat ini, Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada 2019 silam.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (27/10/2020).

Sama seperti kasus tiga tahun lalu, Habib Bahar bin Smith dalam kasus kedua ini juga dilaporkan diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut