Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Aziz Yanuar, kuasa hukumHabib Bahar bin Smith, mengklaim bahwa pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menanggapi klaim tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, sampai saat ini, penyidik kepolisian, baik Polres Bogor maupun Ditreskrumum Polda Jabar, belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban atau pelapor.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Direktur Ditreskrimum kepada iNews.id melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Aziz Yanuar mengatakan, antara pelapor Andriansyah dan terlapor Habib Bahar bin Smith telah terjadi perdamaian pada 2019 silam. Bahkan pelapor mencabut laporannya di kantor polisi (Polres Bogor).
"Yang pertama kita sampaikan kepada masyarakat fakta-fakta, bahwa sudah ada perdamaian antara para pihak, Habib Bahar dan pelapor (Andriansyah). Sudah ada pencabutan laporan dari pelapor. Kemudian, pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi. Cuman datang sekali aja (ke kantor polisi), kalau saya gak salah informasi ketika melaporkan. Ärtinya masih tahap penyelidikan," kata Aziz Yanuar kepada iNews.id.