Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal 

Ervan David
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengimbau masyarakat untuk tidak terperdaya oleh logo OJk di aplikasi pinjaman online ilegal (OJK). Sebaiknya cek pinjol itu telah terdaftar dan berizin atau tidak di OJK.

"Masyarakat jangan terperdaya dengan sekadar melihat logo OJK di aplikasi itu. Sebab belum tentu telah terdaftar dan berizin. Cek aplikasi itu ke OJK," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa BArat Indarto Budiwitono, Selasa (19/10/2021).

Untuk mengecek pinjol terdaftar dan berizin atau tidak, ujar Indarto Budiwitono, masyarakat bisa menghubungi call center 157. Petugas OJK akan melayani dan memberikan data tentang pinjol legal yang terdaftar dan berizin tersebut.

"Caranya mudah kok. Hubungi call center 157, nanti kami akan layani. Kami memiliki data pinjol legal yang terdaftar dan berizin. Kalau sekadar ada logo OJK di aplikasi itu kan belum tentu terdaftar dan berizin. Jadi jangan terperdaya," ujar Indarto Budiwitono.

Kepala OJK Regional Jabar menuturkan, sampai saat ini hanya 106 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dari 106 itu, 98 telah mengantongi izin. Sedangkan 8 masih dalam proses mengurus perizinan. Namun sudah bisa beroperasi.

"OJK, telah memblokasi 3.856 aplikasi pinjol ilegal. Namun satu diblokir, muncul lagi berpuluh-puluh dan beratus-ratus aplikasi pinjol ilegal baru," tutur Kepala OJK Regional 2 Jabar.

OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengatasi pinjol ilegal. Terutama terkait pinjol masuk ke Appstore dan GooglePlay.

"Koordinasi dan kerja sama dengan Kemeninfo sudah dilakukan. Aplikasi yang bisa masuk ke Appstore dan GooglePlay harus sudah terdaftar dan berizin OJK. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi (pinjol ilegal)," ucap Indarto Budiwitono.

Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal