Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Mu'arif Ramadhan
Nila Kusuma
Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021).

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021). Valencya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya meneteskan air mata haru. Valencya berpelukan dengan kerabat yang menemaninya saat sidang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus KDRT Tokoh Agama Sekaligus Dosen di Jatim terus Didalami Polisi 

57 tahun lalu

Viral Rekaman CCTV Oknum Pegawai Pajak di Bekasi Aniaya Istri 

57 tahun lalu

Viral Oknum Pegawai Pajak Tega Aniaya Istri di Depan Anak

57 tahun lalu

Polresta Pekanbaru Tindak Pelaku KDRT, Ibu Muda Luka Parah hingga Trauma

57 tahun lalu

Selebgram Cut Intan Nabila Klarifikasi soal Isu Cabut Laporan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal