Kejari Kabupaten Cirebon Serahkan SKP2, Nurhayati Bebas

Agus Warsudi
Penyerahan SKP2 oleh Aspidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 atas perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. SKP2 itu telah diserahkan kepada Nurhayati oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto.

Nurhayati, yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata. Penyerahan surat dilakukan di rumah Nurhayati di Dusun II Gang Kongi Rt.002/002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Pemberian SKP2 untuk tersangka N (Nurhayati), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi," kata Kejati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.

Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

57 tahun lalu

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

57 tahun lalu

Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal