Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Kini penegak hukum tidak akan memproses Nurhayati.

Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan negeri Cirebon memutuskan bahwa kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022) malam.

Terkait teknis penghentian kasus, dikatakan Dedi meski sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Nurhayati tidak perlu hadir karena sedang isolasi mandiri (isoman).

“Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal