Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU
BANDUNG, iNews.id -Jaksa AgungST BurhanuDdin memerintahkan Kejari Kabupaten Cirebon untuk meminta Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati. Pelimpahan tahap 2 itu berarti polisi menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terkait penanganan perkara atas nama tersangka N (Nurhayati) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian Jampidsus, kata Kapuspenkum, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon agar meminta penyidik Polres Cirebon Kota segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon. Sebab, kejaksaan telah mengeluarkan P21 atas perkara itu.
"Setelah tahap II dilaksanakan, ujar Leonard Eben Ezer, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut dan langkah hukum tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).
Diketahui, Polda Jabar angkat bicara terkait pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. Polda Jabar menyebut status Nurhayati dapat dihentikan