Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

Agus Warsudi
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati, eks Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirbeon. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan diserahkan kepada Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).

Penghentian penuntutan dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon setelah melakukan gelar perkara seusai menerima pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).

"Insya Allah besok surat (SKP2) akan diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, selasa (1/3/2022) malam.

Asep N Mulyana menyatakan, keputusan penghentian penuntutan itu setelah Kejari Cirebon melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk hasil eksaminasi Kajati Jabar. 

Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon Hutamrin mengeluarkan SKP2.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

57 tahun lalu

Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

57 tahun lalu

Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal