Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Adi Haryanto
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Terkait rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti tersebut, Yendri menyebutkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Jika kemudian pemberkasan tahap satu diterima dari penyidik Polres Cimahi, dalam 14 hari akan diteliti dan kalau ada kekurangan harus dilengkapi.

"Delapan adegan yang diperagakan oleh tersangka, semua sesuai dengan BAP," ujarnya.

Menurutnya, proses rekonstruksi itu merupakan salah satu proses dalam rangka penyelesaian berkas perkara. Sehingga pihaknya selaku jaksa mengikuti langsung pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal