Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Adi Haryanto
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Berkas perkara kasus penusukan bocah perempuan berinisial PS (12) baru pulang ngaji oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus penusukan tersebut dari penyidik.

"Nantinya jika dalam 14 hari berkas perkara lengkap kita akan nyatakan P21, setelah penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Pifta seusai menyaksikan rekonstruksi kasus ini di Jalan Mukodar RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai. Sementara untuk melengkapi berkas perkara kasus ini, polisi sudah menggelar rekonstruksi dan tersangka memperagakan delapan adegan dari awal hingga melakukan penusukan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal