Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

Adi Haryanto
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan bocah perempuan di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)


Terkait pasal yang diajukan penyidik tetap sama, yaitu Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pasalnya sama dengan yang diajukan penyidik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Seperti diketahui Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap PS (12) saat pulang mengaji. Warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal