Kejari Cimahi Bebaskan Tukang Sayur Penganiaya Kondektur Melalui Restorative Justice

Yuwono Wahyu
Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.

"Tersangka ini memenuhi syarat tentang penghentian penuntutan. Ancaman hukumannya juga itu 2 tahun 8 bulan, tidak lebih lima tahun. Terpenting korban memaafkan tersangka," Kajari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.
 
Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka

"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton

c

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pedagang Sayuran Aniaya Kondektur Bus di Kota Cimahi Berakhir Damai

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal