Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMND Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMDJawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp86.293.231.368.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

"Masih pemberkasan. Kami periksa saksi-saksi dari pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka, yakni Begin Troys (BT), Direktur PT MUJ periode 2015–2023; Nugroho Widiyanto (NW), Direktur PT SDI sejak 2008 hingga kini; Rudi Adi Prasetya (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022 serta RH mantan Dirut PT ENM periode 2022–2024.

Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga korupsi anggaran tahun 2022–2023 melalui proyek pengadaan barang dan jasa di PT ENM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

57 tahun lalu

Dugaan Penipuan BUMD Kabupaten Bandung Naik Penyidikan, Kejari Temukan Indikasi Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina terkait Kasus Fitnah JK

57 tahun lalu

Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari Lampung Utara Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal