BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMDJawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp86.293.231.368.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
"Masih pemberkasan. Kami periksa saksi-saksi dari pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka, yakni Begin Troys (BT), Direktur PT MUJ periode 2015–2023; Nugroho Widiyanto (NW), Direktur PT SDI sejak 2008 hingga kini; Rudi Adi Prasetya (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022 serta RH mantan Dirut PT ENM periode 2022–2024.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga korupsi anggaran tahun 2022–2023 melalui proyek pengadaan barang dan jasa di PT ENM.