Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

Ira Widyanti
Kejari menahan tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah senilai Rp1,14 miliar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022. Tersangka berinisial SB merupakan mantan Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, SB langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung usai ditetapkan tersangka. "Dalam perkara korupsi ini, SB selaku subjek yang turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ketua dan Bendahara sebelumnya," ujar Alfa, Kamis (7/8/2025). 

Alfa menambahkan, penahanan tersangka SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya, yakni ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. "Sampai saat ini, total sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

1 tahun lalu

Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa

1 tahun lalu

KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim

23 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

5 bulan lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal