Menanggapi kemungkinan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ridha mengatakan hal itu bergantung pada alat bukti yang terkumpul.
"Siapa pun, jika ada dasar dan bukti keterkaitan, pasti kami dalami," ucapnya.
Pada 14 April 2025, penyidik Kejari menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan rumah mantan Dirut PT MUJ di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari penggeledahan itu, disita 56 dokumen dari kantor PT ENM dan 42 dokumen dari kediaman BT.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aset terkait kasus ini.