Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Agus Warsudi
Kejari Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMND Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Kasus ini bermula dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT MUJ dan digunakan untuk membiayai PT ENM. Perusahaan ini kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa, tanpa izin induk perusahaan dan perencanaan yang matang.

Penyidik menilai kerja sama tersebut melanggar prinsip good corporate governance, menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SDI dan memicu kerugian negara Rp86,2 miliar.

Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana kasus ini.

"Salah satu strategi kami adalah follow the money. Siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Hingga kini, sudah 20 saksi diperiksa, termasuk dari PT MUJ dan PT ENM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

57 tahun lalu

Dugaan Penipuan BUMD Kabupaten Bandung Naik Penyidikan, Kejari Temukan Indikasi Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina terkait Kasus Fitnah JK

57 tahun lalu

Korupsi RSUD Ryacudu, Kejari Lampung Utara Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal