Kasus ini bermula dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT MUJ dan digunakan untuk membiayai PT ENM. Perusahaan ini kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa, tanpa izin induk perusahaan dan perencanaan yang matang.
Penyidik menilai kerja sama tersebut melanggar prinsip good corporate governance, menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SDI dan memicu kerugian negara Rp86,2 miliar.
Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana kasus ini.
"Salah satu strategi kami adalah follow the money. Siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha.
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Hingga kini, sudah 20 saksi diperiksa, termasuk dari PT MUJ dan PT ENM.