Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Kasus suap hakim agung memasuki babak baru. Terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 8 dan 7 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal terbukti terlibat menyuap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi, terkait pengurusan perkara KSP Intidana di MA. 

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/5/2023).

Sidang dihadiri langsung dua terdakwa. Desy Yustria dan Nurmanto Akmal mengikuti sidang secara virtual.

Dalam persidangan, jaksa KPK terlebih dulu membacakan tuntutan kepada Desy. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Desy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Terdakwa Sudrajad Dimyati Minta Rekening Dibuka untuk Hidup Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal