Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

Terdakwa Desy Yustria dituntut pidana 8 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai 70.000 Dolar Singapura dan Rp21 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.

Dalam kasus ini, terdakwa Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Seusai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nurmanto Akmal. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Terdakwa Sudrajad Dimyati Minta Rekening Dibuka untuk Hidup Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal