Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

Hal yang memberatkan, terdakwa Desy Yustri dan Nurmanto Akmal tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Agung dan menikmati hasil suap yang diterimanya.

"Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa KPK.

Diketahui, terdakwa Desy Yustri merupakan perantara suap kepada para hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. 

Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diperiksa 

57 tahun lalu

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Terdakwa Sudrajad Dimyati Minta Rekening Dibuka untuk Hidup Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal