Kasus Penghinaan Maung Lodaya Simbol Polda Jabar oleh Anggota GMBI, Ini Kata Polisi

Agus Warsudi
Ini tampang terduga pelaku GG yang menginjak-injak dan menaiki patung Maung Lodaya Mapolda Jabar. (Foto:: ISTIMEWA)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “Saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball."

Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Di Majalaya Bandung Ada Nenek Jadi Anggota Ormas GMBI, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Ratusan Mobil dan Motor Milik Ormas Anarkistis di Mapolda Jabar Diduga Bodong

57 tahun lalu

Ngeri! Senjata Anggota Ormas saat Aksi di Polda Jabar, Ada Celurit dan Alat Kejut Listrik

57 tahun lalu

Update Kasus Ormas Anarkistis di Polda Jabar, Total Tersangka 12, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal