Diketahui, tersangka Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB, dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. HH terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana).
Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. "Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap korban M Mubin menggemparkan warga terjadi di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022). sekitar pukul 08.10 WIB.
Pelaku HH, warga Lembang, KBB menusuk leher, dada, dan perut korban. Korban Muhammad Mubin merupakan purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol). Almarhum beralamat di Jalan Nyengseret, Gang Jamhari RT 002/001, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung tewas 50 meter dari lokasi penusukan, depan ruko milik HH.