Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang (frame kiri). Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (frame kanan). (FOTO: Dok/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), di Jalancagak, Subang, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar telah melimpahkan 4 berkas perkara kasus itu ke kejaksaan.

"Empat berkas perkara dilimpahkan semua ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, empat berkas perkara itu, terdiri atas berkas tersangka Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, dan Mimin istri kedua Yosep. Sedangkan berkas Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," ujar Kombes Pol Surawan.

Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 4 Tersangka Gugat Polda Jabar

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Tuti dan Amel Dihabisi Gegara Rp30 Juta

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal