Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Bantah Bunuh Kedua Korban
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Kamis, 23 November 2023 - 02:44:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) menggugat Ditreskrimum Polda Jabar. Gugatan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka atas Yosef. Yosef menilai penetapan tersangka tersebut tidak didukung bukti yang cukup.

"Praperadilan sudah didaftarkan. Tinggal menunggu satu dua hari lagi," kata Rohman Hidayat, Rabu (22/11/2023).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Rohman Hidayat, segera menerima undangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. "Lihat nanti praperadilan di PN Bandung," ujar Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai langkah tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut