BANDUNG, iNews.id - Tersangka SRN alias Sakrodin yang membacok KH Farid Ash Waddahr atau Gus Farid, terancam hukuman 15 tahun penjara. SRN dijerat Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 53 ayat 2 dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kronologo kejadian berawal saat pelaku datang dengan membawa sebilah arit atau sabit ke kediaman Gus Farid yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, pelaku SRN ditemui oleh Nyai Anah, istri Gus Farid. Nyai Anah yang tak curiga menjawab bahwa Gus Farid sedang tidak ada di rumah dan memberi tahu suaminya sedang berada di mushola.
Pelaku SRN kemudian pergi. Tetapi tak lama kemudian, tersangka SRN kembali masuk ke rumah sambil menghunus arit. Senjata tajam untuk menyabit rumput tersebut disabetkan ke korban Nyai Anah. Akibatnya, Nyai Anah mengalami luka parah di kepala dan tangan.