Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

Hasan Hidayat
Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya dipersoalan administrasi. "Maladministrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," tuturnya.

Jika itu yang menjadi dasar, kata Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati. "Kata Permendagri, penyerahan dana ke kasi. Itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya. Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," ucap Elyasa.

Jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, unsur lain di Pemerintah Desa Citemu pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga dijadikan tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi

57 tahun lalu

SAKSI Kota Cirebon Dukung Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Nurhayati

57 tahun lalu

BPD Citemu Cirebon Sayangkan Polisi Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polda Jabar Review Fakta Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal