Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:40:00 WIB
Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya
Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya apakah ada intervensi pihak tertentu agar langkah praperadilan ditunda, Elyasa mengatakan, hal tersebut tidak ada. Tetapi beberapa pihak sedang berupaya agar terjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan.

"Setidaknya kalau perkara pokok (perkara kuwu) lanjut, perkara Bu Nurhayati menjadi yang berikutnya tidak serta merta menjadi masuk sel, berkasnya berbeda," ucap Elyasa Budiyanto.

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. 

Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin (21/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut