Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

Hasan Hidayat
Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

Ditanya apakah ada intervensi pihak tertentu agar langkah praperadilan ditunda, Elyasa mengatakan, hal tersebut tidak ada. Tetapi beberapa pihak sedang berupaya agar terjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan.

"Setidaknya kalau perkara pokok (perkara kuwu) lanjut, perkara Bu Nurhayati menjadi yang berikutnya tidak serta merta menjadi masuk sel, berkasnya berbeda," ucap Elyasa Budiyanto.

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. 

Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin (21/2/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi

57 tahun lalu

SAKSI Kota Cirebon Dukung Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Nurhayati

57 tahun lalu

BPD Citemu Cirebon Sayangkan Polisi Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polda Jabar Review Fakta Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal