Kasus Nagreg, Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: JONATHAN SIMANJUNTAK)

"Mengadili, memidana terdakwa (Kopda Andreas Dwi atmoko) oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022). 

Kopda Andreas dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," ujar Kolonel CHK Masykur.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

57 tahun lalu

Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Begini Detik-Detik Panther Priyanto Cs Tabrak Motor Handi-Salsabila di Nagreg Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal