Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Panther nopol B 300 Q, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis terhadap Kopda Adreas Dwi Atmoko tersebut. "(Kopda Andreas Dwi Atmoko) dipidana penjara selama enam bulan," kata Humas Dilmil II-9 Bandung.
Dalam putusan yang dibacakan oleh oleh hakim ketua Kolonel CHK Masykur di Dilmil II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu 11 Mei 2022 itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas Dwi Atmoko terbukti bersalah atas insiden kecelakaan lalu lintas, menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
"Mengadili, memidana terdakwa (Kopda Andreas Dwi atmoko) oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).
Kopda Andreas dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.