Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir mobil Panther hitam berpelat nomor B 300 Q, penabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung dituntut hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan telah dibacakan oleh Oditurat Militer Bandung dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Kopda Dwi terbukti bersalah menabrak korban. "Tuntutannya terbukti, sehingga oditur menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan (penjara)," kata Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Letkol CHK Panjaitan menyatakan, Kopda Dwi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Adapun pasal yang terbukti yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. "Dalam tuntutannya, oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," ujar Letkol CHK Panjaitan.
Dalam tuntutan, tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, oditur tak menyebutkan tuntutan pemecatan dari dinas TNI terhadap terdakwa Kopda Andreas Dwi Atmoko. Sebab perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakan.