Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Antara
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. (FOTO: ANTARA)

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, anggota tim kuasa hukum, yakni Letnan Dua CHK Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan Saputra dan Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Sitepu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Priyanto.

Meskipun begitu, di persidangan bulan lalu, beberapa saksi lain yang membantu mengangkat tubuh Saputra dan Salsabila ke mobil Priyanto mengatakan mereka masih melihat tubuh Saputra bergerak.

Bahkan, saksi ahli yakni dokter forensik, dr Muhammad Zaenuri S Hidayat, memastikan penyebab kematian Saputra adalah karena tenggelam. Berdasarkan keterangan beberapa saksi itu, Boy pun mendakwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana.

Menurut dia, unsur pembunuhan berencana muncul karena ada rentang waktu saat kecelakaan terjadi dan pembuangan tubuh korban. Bahkan, Priyanto sempat mencari lokasi pembuangan tubuh korban menggunakan aplikasi Google Maps. "Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan itu namanya berencana," kata Boy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Begini Detik-Detik Panther Priyanto Cs Tabrak Motor Handi-Salsabila di Nagreg Bandung

57 tahun lalu

Orang Tua Korban Kasus Nagreg Dipanggil sebagai Saksi di Sidang Kolonel Priyanto

57 tahun lalu

Video Terungkap, Kolonel Priyatno Penabrak Sejoli Nagreg Pernah Ngebom Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal