Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa

Antara
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan dia tidak berniat atau berencana membunuh kedua korban. Priyanto mengklaim kedua korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena kecelakaan lalu-lintas dan tubuh mereka dia buang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam pledoi semula, terdakwa dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan terdakwa untuk membunuh para korban. Karena, meninggalnya para korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat," kata anggota tim kuasa hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Dengan demikian, ujar Lettu CHK Feri Arsandi, tidak ada bukti terkait dengan dalil Oditur Militer Tinggi Sus Wirdel Boy yang mengatakan ada unsur pembunuhan berencana dalam kematian Handi dan Salsabila sehingga mendakwa Priyanto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalil-dalil yang digunakan oditur militer, tutur Lettu CHK Feri Arsandi, hanya menunjukkan perencanaan dari Priyanto untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila.

Sebelumnya pada Selasa (10/5), Priyanto melalui kuasa hukumnya pun telah menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Begini Detik-Detik Panther Priyanto Cs Tabrak Motor Handi-Salsabila di Nagreg Bandung

57 tahun lalu

Orang Tua Korban Kasus Nagreg Dipanggil sebagai Saksi di Sidang Kolonel Priyanto

57 tahun lalu

Video Terungkap, Kolonel Priyatno Penabrak Sejoli Nagreg Pernah Ngebom Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal