Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

Agus Warsudi
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)

"Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati," ujar Asep N Mulyana

Kajati Jabar menuturkan, dengan terbitnya SKP2 berarti tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tutur Kajati Jabar. 

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perkara Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 melalui mekanisme menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota dalam keterangan melalui video, Selasa (1/3/2022) malam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

57 tahun lalu

Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

57 tahun lalu

Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal