Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati
Advertisement . Scroll to see content

Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret

Selasa, 01 Maret 2022 - 21:17:00 WIB
Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret
Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang dijadikan tersangka setelah membocorkan kasus korupsi APBDes. (FOTO: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan korupsi APBDes Citemu dengan tersangka Nurhayati, eks Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirbeon. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) akan diserahkan kepada Nurhayati pada Rabu (2/3/2022).

Penghentian penuntutan dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon setelah melakukan gelar perkara seusai menerima pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022).

"Insya Allah besok surat (SKP2) akan diserahkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, selasa (1/3/2022) malam.

Asep N Mulyana menyatakan, keputusan penghentian penuntutan itu setelah Kejari Cirebon melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk hasil eksaminasi Kajati Jabar. 

Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon Hutamrin mengeluarkan SKP2.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut