Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejagung sudah sepakat untuk menghentikan kasus yang menjerat Nurhayati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Kasus ini menjadi sorotan karena Nurhayati malah ditetapkan tersangka saat berupaya membongkar dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

Kesepakatan dengan Kejagung itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal